| Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | KARANG TARUNA |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 14/DP-DP/6308012004/2024 |
| Alamat Kantor | : | Desa Danau Panggang |
PROFIL KARANG TARUNA DESA DANAU PANGGANG
1. Nama Organisasi
Karang Taruna “TUNAS MUDA” Desa Danau Panggang
2. Dasar Hukum Pembentukan
Karang Taruna Desa Danau Panggang dibentuk berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
- Keputusan Kepala Desa Danau Panggang Nomor 05 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Danau Panggang
3. Alamat Sekretariat
Sekretariat Karang Taruna
Desa Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang,
Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
4. Kegiatan Utama
- Kegiatan sosial dan bakti masyarakat
- Lomba olahraga dan seni tingkat desa
- Pelatihan kewirausahaan dan keterampilan pemuda
- Gotong royong dan kebersihan lingkungan
- Peringatan hari besar nasional dan keagamaan
Visi dan Misi Karang Taruna Desa
Visi
> “Mewujudkan generasi muda yang berkarakter, kreatif, mandiri, dan berperan aktif dalam pembangunan sosial kemasyarakatan di desa.”
Misi
1. Menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di kalangan pemuda desa.
2. Meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan kreativitas pemuda melalui pelatihan dan kegiatan produktif.
3. Mendorong peran aktif pemuda dalam pembangunan desa, baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun lingkungan.
4. Mengembangkan kegiatan usaha ekonomi kreatif dan kewirausahaan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
5. Menanamkan nilai-nilai moral, keagamaan, dan nasionalisme sebagai dasar pembentukan karakter generasi muda.
6. Menjaga kelestarian budaya lokal dan lingkungan hidup melalui kegiatan positif dan gotong royong.
7. Membangun sinergi dengan pemerintah desa dan lembaga masyarakat lainnya untuk mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.
Tugas Pokok
Karang Taruna mempunyai tugas pokok:
> Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial generasi muda dan masyarakat di desa.
Artinya, Karang Taruna menjadi wadah bagi pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan di tingkat desa.
Fungsi Karang Taruna
1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial dan kegiatan pengembangan potensi generasi muda.
2. Penumbuh dan pengembang semangat kejuangan, kesetiakawanan sosial, serta gotong royong.
3. Pendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif, khususnya di kalangan pemuda desa.
4. Wadah partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam pembangunan desa.
5. Penggerak kegiatan sosial dan kepemudaan seperti bakti sosial, pelatihan, olahraga, dan seni budaya.
6. Pelaksana kegiatan pencegahan dan penanggulangan masalah sosial di lingkungan desa.
7. Mitra pemerintah desa dan lembaga sosial lainnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
8. Menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan dan pelestarian budaya lokal.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| Muhammad Ajis | KETUA | S1 |
| Muhammad ilmi | SEKRETARIS | SMA |
| Muliadi | BENDARAHA | SMP |
| Chandra Aminudin | ANGGOTA | SMP |
| Fahmi Zam-zam | ANGGOTA | SMP |
| Irwan | ANGGOTA | SMP |
| Nycolla | ANGGOTA | SMP |
| Wahyu | ANGGOTA | SMP |
| Heri Yudi | ANGGOTA | SMP |