| Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA " DANAU KARYA MANDIRI" |
|---|---|---|
| Singkatan | : | BUMDES |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR 25 TAHUN 2025 |
| Alamat Kantor | : | DESA DANAU PANGGANG RT 003 |
1. Nama Badan Usaha
BUMDes “Danau Karya Mandiri” Desa Danau Panggang
2. Dasar Hukum Pembentukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623).
- Peraturan Desa Danau Panggang Nomor 25 Tahun 205 tentang Pembentukan BUMDes “ Danau Karya Mandiri”, Desa Danau Panggang Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Desa Danau Panggang Tahun 2025 Nomor 06).
3. Alamat Kantor
Kantor BUMDes “Danau Karya Mandiri”
Jl. Raya Danau Panggang No. 03, Desa Danau Panggang,
Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Visi
> “Menjadi lembaga ekonomi desa yang mandiri, profesional, dan berdaya saing guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Danau Panggang.”
Misi
1. Mengembangkan potensi ekonomi lokal desa secara berkelanjutan.
2. Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) melalui unit-unit usaha produktif.
3. Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
4. Mewujudkan pengelolaan BUMDes yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
5. Membangun kemitraan strategis dengan pihak swasta, lembaga keuangan, dan pemerintah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
1. Pengertian Singkat
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha yang dibentuk dan dikelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat, dengan tujuan untuk mengelola potensi ekonomi desa secara mandiri, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat ekonomi desa.
BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
2. Tugas Pokok BUMDes
Tugas pokok BUMDes adalah:
- Mengembangkan usaha ekonomi masyarakat desa berdasarkan potensi dan kebutuhan lokal.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pengelolaan usaha yang produktif dan berkelanjutan.
- Menyediakan layanan ekonomi dan sosial bagi warga desa, seperti jasa keuangan mikro, perdagangan, atau pengelolaan sumber daya desa.
- Menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi desa dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
- Mengelola aset dan sumber daya desa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
3. Fungsi BUMDes
BUMDes memiliki beberapa fungsi penting dalam mendukung pembangunan dan kemandirian desa, antara lain:
a. Fungsi Ekonomi
- Menggerakkan roda perekonomian desa melalui unit usaha produktif.
- Menjadi lembaga intermediasi ekonomi antara masyarakat dan pasar.
- Mengembangkan usaha yang berbasis pada potensi lokal seperti pertanian, perikanan, wisata desa, dan kerajinan.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui lapangan kerja baru.
b. Fungsi Sosial
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan ekonomi desa.
- Memberikan manfaat sosial, seperti pemberdayaan kelompok usaha kecil, pemberian pinjaman usaha, atau pelatihan kewirausahaan.
- Menumbuhkan semangat gotong royong dan kerja sama antarwarga desa.
c. Fungsi Administratif
- Menjadi lembaga pengelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
- Melakukan pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban terhadap kegiatan usaha sesuai ketentuan.
- Menjalankan kerja sama dengan pihak ketiga sesuai persetujuan pemerintah desa dan masyarakat.
d. Fungsi Pembangunan
- Mendukung program pembangunan desa di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan manusia di desa secara berkelanjutan.
- Mendorong desa menjadi mandiri dan tidak hanya bergantung pada dana pemerintah.
4. Tujuan Akhir BUMDes
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).
- Mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif di pedesaan.
- Menumbuhkan kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| Hasbullah | Direktur | SLTA |
| Aziz Muslim | Sekretaris | S1 |
| Raihanah | Bendahara | SLTP |
| Siti Khadijah | Ketua Unit Perikanan | SLTP |