SYARAT-SYARAT MEMBUAT KIA ANAK

Persyaratan Membuat KIA ANAK (KARTU IDENTITAS ANAK)

1. Mengisi Formulir Permohonan

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akte Kelahiran Anak

4. Pas Photo 2x3 Sebanyak 2 Lembar Bagi yang berumur Lebih Dari 5 Tahun

5. Fotocopy KTP-el kedua Orang Tua

Bedanya dengan KTP dewasa adalah KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Ini adalah kartu identitas yang dikhususkan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Sebagaimana ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

Kartu identitas anak (KIA) umumnya terbagi menjadi 2 yaitu :

* Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 - 5 tahun

* Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 - 17 tahun kurang satu hari

Manfaat dan Cara menggunakan KIA dalam aktivitas sehari-hari:

1. Administrasi Sekolah

Disejumlah tempat, penggunaan KIA dibutuhkan untuk syarat administrasi sekolah anak

2. Kebutuhan Perbank

Tak Jarang, beberapa orang tua membuatkan rekening tabungan untuk anak, BPJS juga menjadi salah satu fasilitas yang menggunakan KIA untuk berbagai kebutuhan, selain itu juga berguna untuk mendaftarkan klaim asuransi, jika anak mengalami kecelekaan atau meninggal dunia.

3. Syarat Bepergian

Keperluan imigrasi juga memerlukan kartu identitas anak dalam mencegah terjadinya perdagangan anak. Adanya permberlakuan KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia