PEMBUATAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN
Dokumen Kependudukan salah satunya akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk di Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
PERSYARATAN PENGAJUAN AKTA KELAHIRAN :
*Untuk Mengajukan Akta Kelahiran, Silahkan lengkapi persyaratan berikut:
- Formulir Pengajuan (F2.01)
- KTP pemohon (bagi yang berusia 17 tahun ke atas )
- Surat Keterangan belum pernah memiliki Akta Kelahiran
- Buku Nikah Orang Tua/ SPTJM suami isteri bagi yang menikah tidak tercatat
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidang penolong / Dokter Penolong / Rumah Sakit tempat kelahiran atau SPTJM Kelahiran jika tidak ada
- KTP orang tua / Surat (ayah & ibu )
- KTP saksi (2 orang) yang berdomisili di Hulu Sungai Utara
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian orang tua / Surat Keterangan Kematian dari desa bagi orang tua yang sudah meninggal.
Berkas bisa dikirim lewat WA disarankan berupa Scan berkas Asli Berupa PDF yang dijadikan satu File untuk mendapatkan formulir Akta Kelahiran silahkan Download lewat link berikut : https//drive.google.com/file/d/1fxOs4e_D_gcD9xXu9G1usRTTexRA5kPq7/view?usp=sharing
Manfaat dari Akta Kelahiran yaitu :
1. Untuk Keperluan Pendidikan
2. Pendaftaran Pernikahan di KUA
3. Mendapatkan Pekerjaan
4. Persyaratan Membuat Paspor
5. Mengurus Hak Waris
6. Mengurus Asuransi
7. Mengurus Tunjangan Keluarga
8. Mengurus Hak Dana Pensiun