SOSIALISASI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KECAMATAN DANAU PANGGANG
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengurusan perizinan dan non perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi perizinan dan non perizinan pada tahun 2026.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Utara yang memberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, serta pentingnya legalitas usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi agar masyarakat lebih memahami proses pengurusan izin secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi. Berbagai pertanyaan terkait proses perizinan usaha, pelayanan administrasi, serta mekanisme pengajuan izin disampaikan oleh peserta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara semakin sadar akan pentingnya kepemilikan izin usaha dan mampu memanfaatkan layanan perizinan secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.