Sosialisasi Mengenal OJK & Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal Digelar di Kecamatan Danau Panggang

  • Pemdes Danau Panggang

Danau Panggang – Dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, kegiatan Sosialisasi Mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dilaksanakan di Kecamatan Danau Panggang. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, BPD, RT, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta masyarakat umum yang antusias menghadiri acara tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi tentang pentingnya berhati-hati terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan penawaran keuntungan tidak wajar yang marak terjadi.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal, di antaranya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK, menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta menggunakan skema perekrutan anggota baru untuk mendapatkan keuntungan. Masyarakat diimbau agar selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau investasi.

Kegiatan berlangsung dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pinjaman online, investasi, serta cara melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Danau Panggang semakin terlindungi dari praktik keuangan ilegal dan mampu mengambil keputusan keuangan yang bijak demi kesejahteraan bersama.