Pemilihan Anggota BPD Desa Danau Panggang

  • Desa Danau Panggang

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "Parlemen" nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Pada tanggal 27 Juli 2023 hari Kamis bertempat di RT 2 Desa Danau Panggang telah dilakukan Pemungutan suara calon anggota BPD Desa Danau Panggang Periode 2023-2029 dengan jumlah 6 Dapil dan 1 Keterwakilan Perempuan. Dengan daftar pemilih tetap (DPT) 1.625 Orang.

Setelah dilakukan perhitungan surat suara pada jam 13 : 00 Wita di TPS maka :

Dapil I dimenangkan oleh Salim dengan perwakilan musyawarah

Dapil II dimenangkan oleh Ramlan Noor dengan hasil perolehan 127 suara, mengalahkan Mahyuni memperoleh 66 suara dan Umairah memperoleh 21 suara.

Dapil III dimenangkan oleh H.Barali dengan perwakilan musyawarah.

Dapil IV dimenangkan oleh Aminah dengan hasil perolehan 88 suara, mengalahkan Syaiful yang memperoleh 78 suara.

Dapil V dimenangkan oleh Muhammad Ilmi dengan hasil perolehan 61 suara, mengalahkan Santi yang memperoleh 59 suara.

Dapil VI dimenangkan oleh Aliansyah dengan hasil perolehan 153 suara, mengalahkan Ahmad Saipul yang memperoleh 147 suara.

Perwakilan Perempuan dimenangkan oleh Ida dengan hasil perolehan 273 suara, mengalahkan Zubaidah yang memperoleh 253 suara.

Pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Danau Panggang dilakukan oleh :

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Danau Panggang 5 Orang Yaitu :

Ketua       : Hamran

Sekretaris : Mariana

Anggota    : Sari

Anggota    : Akhmad Fauzi

Anggota    : Jumiati

Kelompok penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Danau Panggang :

Ketua       : H.Mukhtar

Sekretaris : Abdullah

Anggota    : Abdul Gapar

Anggota    : Riki

Anggota    : Rafi'i

Anggota    : Amrani