Kecamatan Danau Panggang Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan BUMDes Triwulan II Tahun 2026

  • Pemdes Danau Panggang

Danau Panggang, 3 Agustus 2026 — Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Tahun 2026 terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh desa se-Kecamatan Danau Panggang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, ketertiban, dan disiplin dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam pengelolaan BUMDes.

Berdasarkan surat Camat Danau Panggang Nomor 400.10.2.2/496/CDP tanggal 3 Agustus 2026, monitoring dan evaluasi pada Triwulan II ini akan difokuskan pada pengelolaan BUMDes, termasuk pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung kegiatan usaha BUMDes.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa diminta untuk memerintahkan pelaksana operasional BUMDes agar menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, antara lain:

1. Dokumen legalitas BUMDes;

2. Dokumen penyertaan modal desa/masyarakat;

3. Dokumen administrasi laporan keuangan; dan

4. Dokumen administrasi lainnya.

Monitoring dan evaluasi nantinya dilakukan terhadap dokumen-dokumen tersebut sesuai indikator yang telah ditetapkan. Pemeriksaan juga mencakup administrasi keuangan, seperti SPJ, nota, kwitansi, dan dokumen transaksi lainnya untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dijadwalkan mulai 10 Agustus 2026 sampai dengan 24 Agustus 2026 dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kecamatan Danau Panggang. Desa Danau Panggang Dijadwalkan 10 Agustus 2026 Jam 10 Pagi. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan BUMDes di Kecamatan Danau Panggang dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi desa dan masyarakat.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut juga menjadi bentuk pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes agar setiap penyertaan modal, kegiatan usaha, serta penggunaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.