BNNK Hulu Sungai Utara Laksanakan Kegiatan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika
Danau Panggang – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara melaksanakan kegiatan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika di lingkungan kecamatan/kelurahan/desa sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terkait lainnya yang mengatur tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, BNNK Hulu Sungai Utara mengundang para Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan deteksi dini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa dan instansi terkait dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Adapun pelaksanaan kegiatan dijadwalkan sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Senin, 09 Februari 2026
Tempat : Aula Kecamatan
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh unsur pemerintah desa dapat meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Desa menyambut baik kegiatan ini dan mengajak seluruh perangkat desa untuk mendukung program P4GN demi terwujudnya masyarakat desa yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.