Rekonsiliasi APBDesa Tahun Anggaran 2025

  • Pemdes Danau Panggang
Lokasi Kegiatan
: AULA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Tanggal Kegiatan
: Jan 27, 2026

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan bahwa Bupati menyampaikan Laporan Konsolidasi Realisasi Pelaksanaan APBDesa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

penyusunan Laporan Konsolidasi Realisasi Pelaksanaan APBDesa Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025, maka akan dilaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025.

Acara Tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan pada pemerintah desa di wilayah kerja masing-masing untuk menghadiri kegiatan tersebut sesuai jadwal terlampir dengan membawa bahan rekonsiliasi Pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026.